TEMAN

DEMI MASA

Friday, September 06, 2013

Syarat dan Ketentuan Badal Haji

Apa saja yang mesti diperhatikan dalam badal haji

Ketentuannya seperti apa? 
Apa syarat yang mesti dipenuhi? 
Tulisan Muslim.Or.Id kali ini akan membahasnya.
1- Tidak sah badal haji dari orang yang mampu melakukan haji Islam dengan badannya.
Ibnu Qudamah mengatakan, “Tidak boleh menggantikan haji wajib dari seseorang yang mampu melaksanakan haji dengan dirinya sendiri. Ini disepakati (ijma’) oleh para ulama. Ibnul Mundzir berkata, “Para ulama sepakat bahwa siapa yang punya kewajiban menunaikan haji Islam dan ia mampu untuk berangkat haji, maka tidak sah jika yang lain menghajikan dirinya.” (Al Mughni, 3: 185)
2- Badal haji hanya untuk orang sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau untuk orang yang tidak mampu secara fisik, atau untuk orang yang telah meninggal dunia.
Komisi Fatwa di Saudi Arabia (Al Lajnah Ad Daimah) ditanya, “Bolehkah seorang muslim menghajikan salah seorang kerabatnya di negeri Cina yang tidak mampu pergi menunaikan haji yang wajib?”
Para ulama yang duduk di Lajnah Daimah menjawab, “Boleh bagi seorang muslim menunaikan haji wajib untuk orang lain (badal haji) jika orang lain tersebut tidak mampu menunaikan haji dengan dirinya sendiri dilihat dari umurnya yang sudah tua, atau karena sakit yang tidak bisa diharapkan sembuhnya, atau karena telah meninggal dunia. Bolehnya hal ini karena ada hadits shahih yang menerangkannya. Namun jika orang yang dihajikan tidak mampu berhaji saat itu saja semisal tertimpa penyakit yang bisa diharapkan sembuhnya, atau karena keadaan politik dalam negeri, atau perjalanan yang tidak aman, maka tidak sah membadalkan haji untuknya.” (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 51)
3- Membadalkan haji bukan untuk orang yang tidak mampu secara harta. Karena jika yang dibadalkan hajinya itu miskin (tidak mampu berhaji dilihat dari hartanya), maka gugur kewajiban haji untuknya. Membadalkan haji cuma untuk orang yang tidak mampu secara fisik saja.
Al Lajnah Ad Daimah ditanya, “Bolehkah seseorang mengumrohkan atau menghajikan kerabatnya yang jauh dari Mekkah dan memang ia tidak punya apa-apa untuk ke Mekkah, namun ia mampu untuk melakukan thowaf?”
Jawab para ulama di Lajnah, “Kerabat yang engkau sebut tidak wajib untuk berhaji karena ia tidak mampu berhaji secara finansial (tidak punya kecukupan harta). Sehingga tidak sah membadalkan haji atau umroh untuknya. Yang dianggap sah adalah jika ia sebenarnya mampu untuk menunaikan haji atau umroh dengan badannya, yaitu ia bisa hadir di tempat-tempat haji. Sehingga boleh menghajikan mayit dan orang yang tidak mampu untuk berhaji secara fisik (tapi punya kemampuan finansial, pen).” (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdur Rozaq, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 52).
4- Tidak boleh seseorang membadalkan haji orang lain kecuali ia telah menunaikan haji yang wajib untuk dirinya. Jika ia belum berhaji untuk diri sendiri lantas ia menghajikan orang lain, maka hajinya akan jatuh pada dirinya sendiri.
Para ulama di Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Tidak boleh seseorang menghajikan orang lain sebelum ia berhaji untuk dirinya sendiri. Dalil dari hal ini adalah riwayat dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syabromah [Aku memenuhi panggilan-Mu, dan ini haji dari Syabromah]”. Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya, “Apakah engkau sudah berhaji untuk dirimu sendiri?” “Tidak”, jawabnya. Lantas beliau bersabda, “Berhajilah untuk dirimu terlebih dahulu, baru engkau menghajikan Syabromah.” (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan. Fatawa Al Lajnah 11: 50)
5- Wanita boleh membadalkan haji laki-laki, begitu pula sebaliknya.
Para ulama Lajnah berkata, “Membadalkan haji itu dibolehkan jika orang yang membadalkan telah berhaji untuk dirinya sendiri. Begitu pula jika seseorang menyuruh wanita untuk membadalkan haji ibunya, itu boleh. Sama halnya pula jika seorang wanita membadalkan haji untuk wanita atau pria, itu pun boleh. Sebagaimana adanya dalil shahih dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan hal ini.” (Fatwa Al Lajnah 11: 52)
6- Tidak boleh seseorang membadalkan haji dua orang atau lebih dalam sekali haji.
Para ulama yang duduk di Lajnah berkata, “Tidak boleh seseorang dalam sekali haji membadalkan haji untuk dua orang sekaligus, badal haji hanya boleh untuk satu orang, begitu pula umrah. Akan tetapi seandainya seseorang berhaji untuk orang dan berumrah untuk yang lainnya lagi dalam satu tahun, maka itu sah asalkan ia sudah pernah berhaji atau berumrah untuk dirinya sendiri.” (Yang menandatangani fatwa ini adalah Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz, Syaikh ‘Abdullah bin Ghudayan, Syaikh ‘Abdullah bin Qu’ud. Fatawa Al Lajnah 11: 58)
Catatan: Demikianlah banyak di antara warga kita yang tertipu di Mekkah. Perlu diketahui bahwa badal haji yang saat ini dilakukan sebagian warga kita di Mekkah kadang cuma dijadikan bisnis. Buktinya (dan banyak yang menceritakan hal ini), ada yang membadalkan haji untuk 10 orang sekaligus dalam sekali haji. Bagaimana mungkin hal ini dibenarkan?! Jadi jangan sampai tertipu dengan sindikat para penipu dalam ibadah badal haji.
7- Tidak boleh bagi seorang pun membadalkan haji dengan maksud untuk cari harta. Seharusnya tujuannya membadalkan haji adalah untuk melakukan ibadah haji dan sampai ke tempat-tempat suci serta berbuat baik kepada saudaranya dengan melakukan badal haji untuknya.
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, ”Badal haji dengan tujuan hanya ingin cari harta, maka Syaikhul Islam rahimahullah menyatakan bahwa barang siapa berhaji dan cuma ingin cari makan, maka di akhirat ia tidak akan mendapat bagian sedikit pun. Namun barangsiapa yang niatannya memang ingin berhaji, maka tidaklah mengapa. Jadi barangsiapa melakukan badal haji untuk orang lain, maka niatan ia seharusnya adalah untuk menolong dan untuk memenuhi hajat saudaranya. Karena yang dibadalkan adalah orang yang memerlukan
. Tentu ia senang jika ada orang lain menggantikan dirinya. Maka niatannya adalah berbuat baik untuk menunaikan hajat saudaranya dan dengan niatan yang baik pula.” (Liqo’ Al Bab Al Maftuh, kaset no. 89, pertanyaan 6)
8- Pahala amalan haji apakah untuk yang membadalkan ataukah yang dibadalkan?
Syaikh Muhammad bin Sholih Al ‘Utsaimin berkata, “Pahala badal haji jika berkaitan dengan kegiatan manasik, maka semuanya akan kembali pada orang yang diwakilkan (orang yang dibadalkan). Adapun untuk berlipatnya pahala dari sisi shalat, thowaf yang sunnah yang tidak berkaitan dengan amalan manasik haji, begitu pula dengan bacaan Al Qur’an akan kembali pada yang menghajikan (orang yang membadalkan)”. (Adh Dhiyaa’ Al Laami’ min Khitob Al Jawaami’, 2: 478).
Namun Ibnu Hazm rahimahullah berkata dari Daud, ia berkata, “Aku berkata pada Sa’id bin Al Musayyib: Wahai Abu Muhammad, pahala badal haji untuk orang yang menghajikan ataukah yang dibadalkan? Jawab beliau, Allah Ta’ala bisa memberikan kepada mereka berdua sekaligus.”
9- Lebih afdhol, anak membadalkan haji kedua orang tuanya atau kerabat membadalkan haji kerabatnya. Namun jika orang lain selain kerabat yang membadalkan, juga boleh.
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah ditanya mengenai apakah si anak membadalkan haji ortunya sendiri ataukah menyewa orang lain untuk menghajikannya. Beliau menjawab, “Jika engkau menghajikan orang tuamu dengan dirimu sendiri, lalu engkau bersungguh-sungguh menyempurnakan hajimu tersebut, maka itu lebih baik. Namun jika engkau mempekerjakan orang lain untuk menghajikan orang tuamu di mana orang yang menghajikan punya agama yang bagus dan amanah, maka tidak mengapa.” (Fatwa Syaikh Ibnu Baz, 16: 408)
10- Seharusnya betul-betul perhatian untuk memilih orang yang membadalkan haji yaitu carilah orang yang amanat dan memahami benar ibadah haji.
Para ulama Al Lajnah Ad Daimah berkata, “Seharusnya bagi orang yang ingin mencari siapa yang ingin membadalkan haji, hendaklah ia memilih yang bagus agamanya dan amanah sehingga ia merasa tenang ketika ibadah wajib tersebut ditunaikan oleh orang lain.”(Fatawa Al Lajnah Ad Daimah, 11: 53)[1]
Semoga jadi ilmu yang bermanfaat. Wallahu waliyyut taufiq.
Diselesaikan 28/11/1433 H, di Sakan 27 Jami’ah Malik Su’ud, Riyadh, KSA
Artikel Muslim.Or.Id

Wednesday, August 07, 2013

Selamat tinggal Ramadhan 1434 Adakah ini amalan terakhir ?

Hanyut jauh
Perlahan-lahan bersama pasang surut air,
Membawa hari dan malam yang diberkati
Bersamamu, wahai perahu yang berharga!
Bolehkah engkau lewatkan barang sedikit?
Aku hanya punyai sekelumit hadiah darimu!
Terdampar di tanah
Ditanah fana ini ,
Terperangkap dalam fatamorgana
Tiada apa jua hanya pasiran panas
Aku memeluk dengan kedua-dua belah tangan!
Hanya untuk menemukan
Permata kehidupan,
Terbentuk dengan
Hari dan malam pengorbanan.
Pabila engkau membuat kunjungan tahun hadapan
Aku termenung dengan air mata
Adakah aku masih berada di sini?
Adakah ini amalan terakhir,
Aku berdoa..aku adalah salah seorang penghuni syurga

Ershad Khan Reflections during the last days of Ramadan

Tuesday, July 16, 2013

Puasa Kerana Iman dan Mengharap Pahala

Jika seseorang menjalankan puasa dengan benar, yaitu yang didasari iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosa-dosanya yang telah lalu akan diampuni.


Dari Abu Hurairah, ia berkata,
مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ
Barangsiapa berpuasa Ramadhan atas dasar iman dan mengharap pahala dari Allah, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni.”  (HR. Bukhari no. 38 dan Muslim no. 760).
Yang dimaksud berpuasa atas dasar iman yaitu berpuasa karena meyakini akan kewajiban puasa. Sedangkan yang dimaksud ihtisab adalah mengharap pahala dari Allah Ta’ala. (Lihat Fathul Bari, 4: 115).
Al Khottobi berkata, “Yang dimaksud ihtisab adalah terkait niat yaitu berpuasa dengan niat untuk mengharap balasan baik dari Allah. Jika seseorang berniat demikian, ia tidak akan merasa berat dan tidak akan merasa lama ketika menjalani puasa.” (Idem)
Hadits yang kita kaji di atas menunjukkan itulah orang yang berpuasa dengan benar. Benarnya puasanya jika didasari atas iman dan puasa tersebut dilakukan ikhlas karena Allah, mengharap pahala-Nya, mengagungkan syari’at-Nya, bukan melakukannya atas dasar riya’, cari pujian atau hanya sekedar mengikuti kebiasaan orang sekitar.
Kalau seseorang mendasari puasanya karena dasar iman, mengharap pahala dan ridho, maka tentu hatinya semakin tenang, lapang dan bahagia. Ia pun akan bersyukur atas nikmat puasa Ramadhan yang ia dapati tahun ini. Hatinya tentu tidak merasa berat dan susah ketika menjalani puasa. Sehingga ia pun terlihat berhati ceria dan berakhlak yang baik. Lihat kitab Ramadhan karya Dr. Muhammad bin Ibrahim Al Hamad, hal. 18.
Hadits di atas juga menunjukkan bolehnya kita mengharap pahala atau balasan dari Allah ketika menjalani suatu ibadah, itu tidak mengapa. Dan itulah yang disebut ikhlas.


Keutamaan Ramadhan


hadits di atas sekaligus menjadi dalil bolehnya menyebut Ramadhan dengan penyebutan Ramadhan, walau tidak menyebut dengan bulan Ramadhan (syahru Ramadhan). Karena hadits yang melarang penyebutan Ramadhan saja adalah hadits yang dho’if.
Hadits yang kita kaji kali ini sekaligus menunjukkan keutamaan bulan Ramadhan. Siapa saja yang berpuasa kala itu, maka dosanya yang telah lalu akan diampuni, walaupun banyak seperti buih di lautan.
Wallahu a’lam. Moga bermanfaat.





Artikel Muslim.Or.Id

ARKIB NEGARA

KATEGORI

agama (87) Akhlaq dan Nasehat (1) Aqidah (1) Bencana alam (20) Cerita nasihat (24) formula (1) haji (22) Jumaat (8) keluarga (18) Kesihatan (13) Luar Negeri (5) Mekah (2) politik (4) Ramadhan (30) sahabat (3) Sains (17) sajak (8) Seni (2) surah aljumuah (1) tips (18) Umum (50) video (9) video nasyid (1)

My Salute